
RAKYATBENGKULU.COM - Dalam beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang naik satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.
Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi langsung oleh Mabes TNI dan diklaim sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Mau Jadi Content Creator? Seru, Tapi Gak Semudah yang Kamu Kira
BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Mencabut Uban Memicu Pertumbuhan Rambut Putih Lebih Banyak?
Namun, yang menjadi sorotan adalah kecepatan kenaikan pangkat ini, yang dinilai tidak biasa bagi seorang prajurit TNI.
Bahkan, muncul istilah baru dalam proses ini, yakni Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang sebelumnya tidak lazim digunakan dalam struktur kepangkatan TNI.
Publik pun bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dengan skema yang tidak umum ini?
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menandatangani keputusan kenaikan pangkat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan khusus di balik percepatan kenaikan pangkat tersebut.
Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa kenaikan pangkat tersebut sah dan telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dikutip dari ANTARANEWS.COM
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang memuat lima poin dasar sebagai landasan hukum kenaikan pangkat tersebut.
Poin-poin tersebut mencakup berbagai peraturan internal TNI, mulai dari Peraturan Panglima TNI hingga Keputusan Kasad, serta pertimbangan pimpinan Angkatan Darat.
Meskipun dasar hukum telah disebutkan, spekulasi tetap berkembang di kalangan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah ada faktor lain yang memengaruhi kenaikan pangkat ini, mengingat skema percepatan pangkat bukanlah hal yang umum dalam struktur kepangkatan TNI.