BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali berjualan di bahu jalan depan Mega Mall, Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu.
Meski telah ditertibkan beberapa waktu lalu, mereka nekat menggelar dagangan tanpa menghiraukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan razia besar-besaran dengan melibatkan ratusan personel Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perhubungan.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas perdagangan di bahu jalan.
BACA JUGA:1.377 Izin Terbit di Bengkulu! Begini Cara Mudah Urus Perizinan Digital
BACA JUGA:Ramadan Tak Lagi Menguntungkan? Pedagang Kolang-Kaling di Bengkulu Keluhkan Omzet Turun
Tidak hanya itu, para pedagang juga telah menandatangani kesepakatan untuk tidak kembali berjualan di lokasi tersebut dan siap menerima sanksi jika melanggar.
Namun, fakta di lapangan berkata lain—PKL tetap berdagang, sementara petugas tampak membiarkan mereka beraktivitas tanpa tindakan tegas.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Jasya Arif, menegaskan bahwa keberadaan PKL di kawasan tersebut jelas melanggar aturan.
"Tidak ada izin untuk berdagang di sini. Pedagang seharusnya berjualan di dalam pasar, bukan di bahu jalan," tegasnya.
BACA JUGA:Lebih Awet dan Tetap Segar: Hindari Kesalahan Menyimpan Telur di Dalam Kulkas
BACA JUGA:Gak Perlu Ribet! Begini Cara Jual Gabah ke Bulog Bengkulu Selatan
Namun, lemahnya pengawasan dan tindakan Satpol PP menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan efektivitas penertiban jika para PKL tetap dibiarkan berjualan di lokasi yang dilarang.
Seli, seorang pengunjung Mega Mall, menyayangkan kondisi yang kembali semrawut akibat PKL yang berjualan di area terlarang.