1.377 Izin Terbit di Bengkulu! Begini Cara Mudah Urus Perizinan Digital
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses perizinan di Kota BENGKULU kini semakin mudah dan cepat.
Sepanjang tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan 1.377 perizinan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Daerah Kito (Sippadek).
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas digitalisasi layanan publik dalam mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Bikin Mukomuko Kehilangan Proyek Infrastruktur Senilai Rp51 Miliar!
BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Pangkas Reward Paskibraka 2025, Ini Alasan Kontroversialnya!
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, mengungkapkan bahwa aplikasi Sippadek menjadi solusi inovatif yang melengkapi sistem perizinan nasional, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Aplikasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memungkinkan masyarakat mengurus izin dari mana saja tanpa harus datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu,” ujar Irsan Setiawan.
Ia menambahkan, masyarakat cukup mendaftar melalui aplikasi dengan membuat akun, sementara petugas tetap siap membantu bagi yang mengalami kesulitan dalam pengajuan perizinan.
BACA JUGA:Gaji UMR, Tapi Nongkrong Mewah? Fenomena Flexing di Kalangan Gen Z
BACA JUGA:Bolehkah Balita Minum Teh? Ini Pengaruhnya Terhadap Kebutuhan Zat Besi pada Balita
“Dengan Sippadek, proses perizinan kini lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga mendukung kemudahan berusaha di Kota Bengkulu,” jelasnya.
Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, digitalisasi layanan melalui Sippadek juga berkontribusi dalam meningkatkan investasi di Kota Bengkulu.
Sistem ini dinilai mampu menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan menarik lebih banyak investor.
BACA JUGA:Tempat Penyimpanan Kurma yang Tepat: Di Dalam Kulkas atau Suhu Ruang?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


