KPU Bengkulu Selatan Bentuk Kembali Badan Ad Hoc untuk PSU, Simak Syarat dan Tahapannya!

Minggu 16-03-2025,15:30 WIB
Reporter : Heru Dirgantara
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 19 April 2025.

Sebagai bagian dari persiapan, KPU Bengkulu Selatan akan membentuk kembali badan ad hoc, yang mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, melalui Anggota Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Mafahir, menjelaskan bahwa pengangkatan kembali badan ad hoc akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja. 

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

BACA JUGA:DPT PSU Bengkulu Selatan Tidak Berubah, Ini Jumlah Pemilih yang Akan Menggunakan Hak Suara

Evaluasi ini berlangsung dari 10 hingga 16 Maret 2025 dan bertujuan untuk menilai kinerja anggota sebelumnya serta memastikan tidak ada anggota yang sudah berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau bergabung dengan partai politik.

"Pembentukan badan ad hoc KPU akan dilakukan mulai 7 Maret hingga 31 Maret 2025. Jumlahnya tetap sama seperti Pilkada sebelumnya, yaitu 55 orang PPK (5 per kecamatan), 474 orang PPS (3 per desa/kelurahan), dan 2.310 orang KPPS (7 per TPS)," ungkap Mafahir pada 16 Maret 2025.

Mafahir menambahkan bahwa masa jabatan PPK, PPS, dan KPPS dalam PSU ini adalah satu bulan, terhitung sejak pelantikan pada 1 April hingga 31 April 2025.

BACA JUGA:Mengenal Kepribadian Orang yang Suka Mengaktifkan Mode Senyap di Ponselnya

BACA JUGA:Dana Rp 18 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Pemprov Bengkulu Atasi Jalan Rusak dan Longsor

"Kami berharap anggota badan ad hoc yang terpilih dapat menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab penuh," tutupnya.

Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc PSU Bengkulu Selatan 2025:

Evaluasi Kinerja (PPK/PPS/KPPS): 7–16 Maret 2025

Penetapan Kelayakan Hasil Evaluasi: 17 Maret 2025

Pengumuman Hasil Evaluasi: 18–20 Maret 2025

Kategori :