
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang Bengkulu. Seorang pemuda berinisial HT (29) diciduk Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu atas dugaan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, LM (20).
Penangkapan ini berlangsung cepat setelah kepolisian menerima laporan resmi dari korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HT mengaku bahwa saat kejadian pada Kamis 13 Maret 2025 pagi, ia pulang dalam kondisi mabuk berat setelah menenggak sebotol minuman keras.
Dalam keadaan sempoyongan, ia mendatangi kamar korban dan mengetuk pintu.
BACA JUGA:7 Tips Menata Lemari Pakaian Anak agar Rapi dan Mudah Digunakan
BACA JUGA:Tetap Berpahala! Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadan
Namun, karena korban tidak membukanya, HT nekat mendobrak pintu kamar.
Dengan kondisi tidak sadarkan diri akibat alkohol, HT langsung melakukan aksi keji tanpa belas kasihan.
Pada saat itu, orang tua keduanya tidak berada di rumah, membuat korban tidak dapat meminta pertolongan.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, HT dengan santainya menutup kembali pintu kamar korban dan langsung pergi bekerja, seolah tidak terjadi apa-apa.
Setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu 15 Maret 2025, polisi bergerak cepat.
BACA JUGA:Menanti Keputusan, Pemprov Bengkulu Tunggu Surat Edaran Pusat Terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Tim Resmob Macan Gading akhirnya berhasil menangkap HT pada Senin 17 Maret 2025 malam di kediamannya di kawasan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Saat dibawa ke Polresta Bengkulu, HT mengeluarkan pernyataan mengejutkan.