
"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan dokumen penting mereka. Dengan adanya layanan di Sabtu dan Minggu, urusan administrasi kini lebih mudah dan fleksibel," ujar Rosita.
Saat ini, data wajib e-KTP di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 212.839 jiwa, dengan 95,08 persen atau 203.964 jiwa telah memiliki e-KTP. Sementara itu, blangko e-KTP yang tersedia sebanyak 55.000.
"Dengan adanya layanan tambahan ini, pengurusan dokumen kependudukan kini lebih praktis. Warga tidak perlu lagi mengorbankan waktu kerja atau kegiatan penting lainnya. Kini, mengurus administrasi kependudukan semakin cepat dan tanpa hambatan," tutup Rosita.