
Hadis ini menjelaskan bahwa memberi THR kepada keluarga tak hanya memberikan pahala sebagai sedekah, tetapi juga mempererat tali silaturahmi yang sangat dianjurkan dalam agama.
Dengan demikian, memberi THR tidak hanya sah menurut Islam, tetapi juga sangat dianjurkan sebagai cara untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dengan keluarga dan kerabat.
BACA JUGA:Jepang Jadi Tim Pertama yang Lolos ke Piala Dunia 2026, Indonesia Terpuruk di Sydney
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dimajukan ke Juni 2025, BKPSDM Bengkulu Utara Gerak Cepat Kirim Berkas ke BKN
Ini menjadi kesempatan untuk saling berbagi kebahagiaan dan memperkuat ikatan emosional yang positif.
Dalam konteks ini, memberikan THR bisa dijadikan salah satu bentuk amalan sosial yang meningkatkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama.
Namun, perlu diingat bahwa pemberian THR harus didasari dengan niat yang ikhlas dan tulus. Islam melarang perbuatan riya atau mencari pujian dari pemberian tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, niat yang tulus sangat penting agar amal yang dilakukan dapat membawa keberkahan.
BACA JUGA:Pasar Murah Polres Bengkulu Utara Diserbu Warga, Harga Bapokting Jauh Lebih Murah
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak, 8 Pendaki Gunung Patah Berhasil Dievakuasi, Kondisi Semuanya Sehat
Secara keseluruhan, pandangan Islam mengenai pemberian THR adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama niatnya untuk mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.
Pemberian THR menjadi sarana yang sangat baik untuk mendekatkan diri kepada keluarga serta mendapatkan pahala dan keberkahan di Hari Raya.