
Ramon juga memastikan bahwa mereka yang lulus PPPK tetap akan mendapatkan gaji.
"Bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK, selama yang bersangkutan belum menerima SK PPPK, maka mereka akan tetap menerima gaji sebagai tenaga honorer. SK honorer itu akan berlaku hingga mereka menerima SK PPPK," tutup Ramon.