Selain memberikan rekomendasi JKP, Disnakertrans Bengkulu Utara juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama pesangon, benar-benar diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga tenaga kerja yang diberhentikan tersebut selain mendapatkan pesangon dari perusahaan, juga mendapatkan dana dari program JKP,” pungkas Sutrino.
BACA JUGA:DPRD Seluma Siapkan Rp 2,3 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan
Dengan adanya langkah ini, diharapkan para pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan sosial dan finansial.
Dana JKP ini bisa menjadi modal awal bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru atau membuka usaha sendiri.
Pemkab Bengkulu Utara juga terus berkomitmen untuk mengawasi proses PHK agar dilakukan sesuai aturan, sehingga tidak ada tenaga kerja yang dirugikan akibat kebijakan perusahaan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 100 Tenaga Kerja di PHK, Disnaker Bengkulu Utara Terbitkan ' 'Pesangon' JKP