Menurut aturan yang berlaku, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector harus mengikuti Undang-Undang Fidusia, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh disita tanpa putusan pengadilan.
Menurut aturan yang berlaku, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector harus mengikuti Undang-Undang Fidusia, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh disita tanpa putusan pengadilan.