Sidak ini mencakup 55 instansi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan, puskesmas, dan kelurahan di seluruh wilayah Rejang Lebong.
Dari 1.650 pegawai yang diperiksa, sekitar 98 persen hadir pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, sementara 2 persen lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan atau tidak melaporkan alasan absensinya.
BACA JUGA:Tragis! Anak Habisi Nyawa Ayah Kandung demi Utang Pernikahan, Lalu Rekayasa Jadi Kecelakaan
BACA JUGA:Willie Salim dan Gubernur Bengkulu Bagikan Delapan Hadiah Umrah Gratis di Acara Makan Akbar
"Ada sekitar 1.650 pegawai yang kami periksa, dan hasilnya, hanya 2 persen yang tidak hadir. Kami akan memastikan agar pelanggaran disiplin ini tidak dibiarkan begitu saja. Ketidakhadiran tanpa keterangan adalah pelanggaran yang harus ditindak," tegas Gusti.
Selanjutnya, Inspektorat Rejang Lebong akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku bagi ASN yang bolos tanpa alasan sah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa sanksi dapat dikenakan, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6 hingga 12 bulan, hingga penurunan jabatan selama 12 bulan.
"Sanksi ini berjenjang, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Gusti Maria.