RAKYATBENGKULU.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan lonjakan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per hari ini, Jumat 11 April 2025 naik sebesar Rp43.000 per gram, menjadikannya berada di level Rp1.889.000 dari sebelumnya Rp1.846.000 per gram.
Kenaikan tajam ini menjadi perhatian utama para investor maupun kolektor logam mulia yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian global.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) juga ikut melonjak.
BACA JUGA:Tanpa TPS, Warga Kepahiang Kini Kendalikan Sampah Lewat KUB dan Kendaraan Roda Tiga
Antam kini menetapkan nilai buyback sebesar Rp1.739.000 per gram.
Meskipun menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, transaksi penjualan kembali emas batangan tetap tunduk pada regulasi perpajakan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya bervariasi, yaitu 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan pun tidak lepas dari kewajiban pajak.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2025 Dimulai, 317 Pelajar Kota Bengkulu Ikut Tes Digital Serentak Nasional
BACA JUGA:Pelabuhan Rp 300 Miliar, Gebrakan Bupati Arie untuk Bangkitkan Ekonomi Bengkulu Utara
PPh 22 atas pembelian dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan pajak.