Asisten III Setda Seluma, Riduan Sabirin, ST, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban perlindungan terhadap karyawan.
“Ini soal mengubah budaya kerja. Kalau keselamatan saja masih dianggap sepele, bagaimana kita bicara soal kesejahteraan dan kemajuan?” tutup Riduan.
BACA JUGA:Tragis! Ayah dan Anak Meninggal Terjebak Kebakaran di Rumah Tiga Lantai Surabaya
BACA JUGA:Reksadana Pasar Uang, Pilihan Tepat Agar Nabung Rasa Investasi
Dalam rapat tersebut, penekanan utama ditujukan pada pemenuhan kewajiban Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Pemerintah juga meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi melalui perbaikan sistem kerja, pelatihan K3 rutin, pembangunan fasilitas kesehatan kerja, serta pembentukan tim pengawas internal yang aktif dan profesional.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: PT MTS dan PT BSL di Seluma Ditegur Keras Usai Insiden Tragis