Mahasiswi Direkam Saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Senin 21-04-2025,11:52 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial MAES (39), yang diketahui merupakan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap rekan indekosnya sendiri. 

MAES ditangkap karena merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi.

Kejadian memalukan ini terjadi di sebuah indekos di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Polisi Curigai Mayat dalam Karung di Muara Jenggalu Korban Kekerasan, Autopsi Ungkap Petunjuk Awal

BACA JUGA:Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Mukomuko Terus Bertambah, Capai 42 Orang Hingga April 2025

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi perekaman dilakukan oleh pelaku pada Selasa (15/4) melalui lubang angin kamar mandi yang mereka gunakan bersama.

“Tersangka dan korban satu indekos,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa aksi perekaman hanya berlangsung selama delapan detik sebelum korban menyadari ada aktivitas mencurigakan dan segera bertindak.

“Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global

BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa

Mengetahui dirinya direkam, korban yang masih berusia 22 tahun dan merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi pun bergerak cepat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli pidana, MAES akhirnya ditangkap di tempat indekosnya pada Jumat (18/4).

“Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban,” lanjut AKBP Muhammad Firdaus.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan pasal berat. “Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” tegas AKBP Muhammad Firdaus. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kategori :