Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Bengkulu Utara, 3 Pelaku Ditangkap dan 450 Liter BBM Disita
Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Bengkulu Utara, 3 Pelaku Ditangkap dan 450 Liter BBM Disita--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Di tengah krisis kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tiga orang pelaku berinisial HS, PR, dan AG, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan merupakan warga setempat, diamankan saat tengah beraksi di sebuah gudang di Kecamatan Putri Hijau, Minggu 9 April 2025 siang.
Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyita 450 liter BBM jenis pertalite bersubsidi yang disimpan dalam 15 jerigen berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rampung, Rifai–Yevri Unggul di PSU Bengkulu Selatan
"Ketiganya ini diamankan personel kita saat sedang menyalin minyak di suatu gudang yang tidak jauh dari SPBU yang ada di Desa Kota Bani, Bengkulu Utara," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui PS Kasubdit Tipidter IPTU Gunawan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut, terutama karena sering terlihat kendaraan keluar-masuk dengan membawa jerigen.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama lebih dari satu tahun.
Mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah kecil dari SPBU, lalu menimbunnya untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
BACA JUGA:82 Warga Rejang Lebong Jadi Pekerja Migran, Disnakertrans Imbau Gunakan Penyalur Resmi
BACA JUGA:865 Peserta Perebutkan 357 Formasi PPPK Tahap II di Rejang Lebong, Ujian Kompetensi Dimulai Mei 2025
“Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengandalkan penjualan BBM hasil pengoplosan ini untuk mencukupi kebutuhan hidup,” tambah IPTU Gunawan.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

