Pengacara Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Ditangkap Usai Kecelakaan di Senen

Minggu 27-04-2025,08:44 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni
Pengacara Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Ditangkap Usai Kecelakaan di Senen

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Ia juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

BACA JUGA:Bejat! Kakek di Rejang Lebong Cabuli Balita Tetangga Saat Ramadan, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bersih-Bersih Kota! Polresta Bengkulu dan Pemkot Tertibkan Warung Miras dan Aktivitas Negatif

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa tim penyelidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak ditemukan senjata api lain.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah S memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata api ilegal atau narkoba.

 

Kategori :