
RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa senjata api ilegal dan sejumlah narkoba.
Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian usai S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:PLN Kaur Akan Lakukan Pemadaman Listrik 8 Jam untuk Pemeliharaan Jaringan, Ini Imbauannya!
BACA JUGA:Festival Gurita 2025 Tetap Digelar, Tapi Lomba Surfing Terancam Ditiadakan
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/4) lalu. Menurut Susatyo, saat kejadian, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat membawa senjata api.
Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaannya kepada polisi yang tengah bertugas di sekitar lokasi.
Petugas yang melakukan pemeriksaan mendapati satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan di dalam mobil S.
“Barang bukti lain yang kami temukan di kendaraan pelaku antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta satu klip narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Susatyo.
BACA JUGA:Sunyinya Kabupaten Seluma, Legislator Desak Pejabat Tinggal di Rumah Dinas
BACA JUGA:Tragis, Buruh Tani di Seluma Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit Usai Cari Rumput
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan sejumlah barang lain.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ujar Susatyo.