“Pemblokiran jalan bukan hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan koordinasi, warga akhirnya membuka portal jalan.
BACA JUGA:Tak Kantongi Dokumen, 818 Kumbang Tanduk Diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu
BACA JUGA:Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025
Meski begitu, akses jalan hanya dibuka untuk masyarakat umum, terutama bagi warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi perkebunan.
Pihak PT. MPA tetap belum diperkenankan melintas untuk keperluan aktivitas pengangkutan hasil panen sampai ada kesepakatan resmi dari mediasi.
Sebagai langkah lanjutan, mediasi antara warga Desa Simpang dan PT. MPA akan dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB di Balai Desa Simpang.
Mediasi ini juga akan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Binanto dan Tomianto.
Saat ini, kondisi di lapangan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Jalan sudah bisa dilalui masyarakat, namun aktivitas kendaraan perusahaan masih dihentikan sementara sambil menunggu hasil mediasi.
BACA JUGA:Astra Honda Racing Team Kuasai Podium di Seri Perdana ARRC Buriram 2025
Diketahui sebelumnya, warga Desa Simpang melakukan aksi penutupan jalan menuju PT MPA sebagai bentuk kekecewaan terhadap janji perusahaan yang tidak kunjung memperbaiki jalan.
Walaupun telah dilakukan pertemuan sebelumnya, PT MPA dianggap ingkar janji karena tidak segera melakukan perbaikan jalan yang semakin rusak dan sulit dilalui.
Warga pun berharap perusahaan segera merealisasikan perbaikan jalan dengan melakukan pengerasan menggunakan koral.