Akses Jalan Perkebunan di Seluma Dibuka untuk Umum, PT MPA Masih Tunggu Hasil Mediasi

Senin 28-04-2025,07:32 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni
Akses Jalan Perkebunan di Seluma Dibuka untuk Umum, PT MPA Masih Tunggu Hasil Mediasi

RAKYATBENGKULU.COM - Setelah sempat diblokir oleh warga, akses jalan perkebunan di Desa Simpang, Kecamatan Seluma Utara, akhirnya kembali dibuka. 

Namun, pembukaan jalan ini baru diperuntukkan bagi masyarakat umum, sedangkan pihak perusahaan PT. MPA belum diizinkan menggunakan jalan tersebut hingga tercapai kesepakatan bersama melalui proses mediasi.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antara Kasat Intelkam Polres Seluma, Kapolsek Seluma Timur, Kapolsek Talo, Kepala Desa Simpang, serta perwakilan PT. MPA dalam pertemuan yang digelar pada Minggu, 27 April 2025.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi pemblokiran jalan oleh warga sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan dan ketidakpuasan dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.

BACA JUGA:JPU Ajukan Banding, Tuntut Hukuman Lebih Berat untuk Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Seluma

BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Simpang, Rezon Effendi, menjelaskan keresahan masyarakat atas kondisi jalan yang rusak dan berlumpur akibat kendaraan perusahaan.

“Masyarakat Desa Simpang merasa resah karena jalan dari perusahaan menuju desa menjadi rusak dan berlumpur akibat kendaraan pengangkut hasil panen. Kami sudah menghimbau agar pihak perusahaan dan warga duduk bersama mencari solusi,” ungkap Risun, dikutip dari KORANRB.ID.

Menanggapi hal ini, Humas PT. MPA, Arsid, menilai bahwa kerusakan jalan tidak separah yang disampaikan warga. Ia juga menyayangkan adanya pemblokiran jalan tanpa adanya upaya mediasi sebelumnya.

“Dari pengecekan kami, akses jalan dari Desa Simpang menuju ke lokasi perkebunan tidak mengalami kerusakan. Kami menyayangkan adanya pemblokiran jalan ini tanpa ada mediasi terlebih dahulu, dan kami berharap bisa segera mencari solusi melalui dialog,” ujar Arsid.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

BACA JUGA:12 LC Diamankan, Terjaring Razia di Kaur Selatan, Tempat Karaoke Terancam Ditutup!

Kasat Intelkam Polres Seluma, Iptu Yansi Rully, SH, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur mediasi agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi semua pihak.

“Kami mendorong agar mediasi segera dilakukan untuk menemukan titik temu, karena pemblokiran jalan ini merugikan kepentingan masyarakat luas, mengingat jalan tersebut merupakan fasilitas umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos, menegaskan bahwa pemblokiran jalan bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

Kategori :