“Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Kalau sudah malas, ajukan pensiun. Itu lebih mulia,” ujar Arlan.
BACA JUGA:Dua Jasad Ditemukan di Bedengan Sambe Baru, Ibu dan Anak Diduga Tewas Tak Wajar
BACA JUGA:Tiga Pemuda Bengkulu Utara Tertangkap Bawa Ganja, Akui Tertipu Bandar di Empat Lawang
Fenomena ASN bolos kerja ini bukan hanya terjadi di Prabumulih.
Pada tahun 2023, dua ASN Pemkab Ponorogo juga diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan bisa diberhentikan dengan hormat,” jelas Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan ketegasan dalam menegakkan kedisiplinan ASN demi menjaga integritas pelayanan publik.