Korban mengaku juga menjadi korban persetubuhan oleh kakak tirinya, yang bahkan berujung pada pernikahan siri.
Guna memastikan kejelasan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban, pihak kepolisian saat ini tengah menunggu hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Sampel DNA telah dikirimkan untuk dianalisis, dan hasilnya diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
"Sementara kakak tiri masih menunggu hasil tes DNA dan masih dikembangkan karena kakak tirinya ini juga masih berstatus pelajar di bawah umur," imbuh Kanit PPA.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Ayah di Kaur Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun Hingga Melahirkan di Umur 10 Tahun, Kakak Tiri Terlibat