Disdikbud Mukomuko Ungkap Daya Tampung SD dan SMP untuk Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Rinciannya

Sabtu 17-05-2025,19:32 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito
Disdikbud Mukomuko Ungkap Daya Tampung SD dan SMP untuk Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Rinciannya

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko mengumumkan bahwa total daya tampung siswa pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya untuk tahun ajaran 2025/2026 mencapai 8.572 siswa.

Jumlah tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd., melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Ramon Hosky, yang menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan daya tampung maksimal berdasarkan kondisi riil sekolah di lapangan.

“Hal itu benar, dengan jumlah sebanyak 8.572 itu merupakan daya tampung maksimal. Tapi untuk sejauh kita tahu bahwa selama ini jumlah itu belum pernah tercapai,” ujar Ramon, Sabtu 17 Mei 2025.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total daya tampung tersebut terbagi untuk 126 sekolah dasar dan 47 sekolah menengah pertama. 

BACA JUGA:Kembali Bersinar di Festival Film Cannes 2025, Pesona Angelina Jolie Curi Perhatian di Tropee Chopard

BACA JUGA:Tragis di Ruang Isolasi, Oknum Perawat Cirebon Tega Lecehkan Pasien Anak Disabilitas

Rinciannya, sebanyak 4.956 siswa untuk SD, dan 3.616 siswa untuk SMP.

Ramon menambahkan bahwa kapasitas maksimal ini dihitung berdasarkan jumlah ruang kelas belajar yang layak dan memadai, yang digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.

“Jumlah daya tampung itu mulai dari siswa SD dan SMP dan itu hanya termasuk dalam sekolah negeri, belum termasuk sekolah swasta yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.

Meskipun daya tampung telah ditetapkan, pihak Disdikbud mengakui bahwa angka tersebut belum pernah benar-benar terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan masih adanya ruang kosong di beberapa sekolah.

BACA JUGA:Bubarkan Geng Remaja Secara Sukarela, 27 Anak di Bengkulu Ucap Ikrar di Mapolsek

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Jabatan Kepala Sekolah Harus Berdasarkan Kualitas, Bukan Uang atau Kedekatan

Terkait dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, Ramon menegaskan bahwa penerimaan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Salah satu aspek penting yang akan diberlakukan adalah sistem zonasi, untuk mencegah ketimpangan dan persaingan antar sekolah dalam merekrut siswa.

“Itu sebabnya gunakan zonasi supaya ada pemerataan sekolah dalam penerimaan siswa baru,” katanya.

Kategori :