
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati untuk periode 2024–2044.
Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam menata arah pembangunan kota secara terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
RDTR ini disusun sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pembangunan perkotaan, mencakup perencanaan struktur ruang, pola ruang, zonasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan strategis Ratu Gading Segarapati.
BACA JUGA:Hidupkan Kawasan Kota Lama, Wali Kota Bengkulu Gandeng PSMTI Revitalisasi Kampung Cina
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi untuk Kendalikan Inflasi
Adapun kawasan ini mencakup 3.454 hektare wilayah dari berbagai kelurahan di enam kecamatan di Kota Bengkulu.
Dalam Perwal ini, Pemkot Bengkulu menetapkan Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati sebagai pusat pariwisata sejarah dan budaya.
Dengan didukung pengembangan perdagangan, jasa, serta infrastruktur kota yang aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi.
Wali Kota Bengkulu, dalam sambutannya, menekankan pentingnya RDTR ini dalam mendukung akselerasi pembangunan yang berwawasan lingkungan serta meningkatkan daya saing daerah.
BACA JUGA:Resmi Menjabat Pj Sekda Seluma, Ini Profil dan Prestasi Gemilang Deddy Ramdhani
Dengan RDTR yang jelas dan legal, para pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat akan lebih mudah dalam memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
RDTR ini juga mencakup rencana jaringan transportasi, penyediaan air minum, pengelolaan limbah, pengembangan kawasan hijau, fasilitas umum, hingga penguatan zona perdagangan dan jasa.
Dengan pengaturan yang detail ini, diharapkan dapat menekan konflik tata ruang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rayakan Hari Pancasila, Ini Ajakannya yang Bikin Semua Terinspirasi!