
BH mengaku hanya sebagai penyimpan barang haram tersebut dan menyebut dua nama lain yang diduga terlibat: PT sebagai kurir dan RA sebagai pemasok utama.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas salah satu tersangka tambahan dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif.
"Ketika kami tangkap BH, ia langsung menyebutkan keterlibatan PT dan RA. Kini, kami sedang memburu satu nama yang telah teridentifikasi," ujarnya.
Pemusnahan Narkoba: Bukti Komitmen Berantas Narkotika
Pada Selasa, 3 Juni 2025, BNNP Bengkulu secara resmi memusnahkan sebagian besar barang bukti yang berhasil disita.
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
BACA JUGA:Subsidi Listrik Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bantuan Gaji Pekerja
Dari total 2,5 kg sabu, 2,4 kg dimusnahkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi hingga tak bersisa.
Sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di laboratorium (0,28 kg) dan proses persidangan (0,93 kg).
Serupa dengan sabu, dari 3.384 butir ekstasi yang diamankan, 3.304 butir telah dimusnahkan. Hanya 10 butir yang disimpan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti PelakuAtas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.