
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bersama Brimob Polda Bengkulu baru saja memusnahkan 2,4 kilogram sabu dan 3.304 butir pil ekstasi.
Barang haram senilai miliaran rupiah ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar di Rejang Lebong, yang berhasil membongkar jaringan narkotika berbahaya.
Penggerebekan Dramatis di Rejang Lebong
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 11.00 WIB, menjadi titik awal terungkapnya jaringan ini.
BACA JUGA:Cara Cerdas Turunkan Tagihan Listrik, Hemat hingga Puluhan Ribu per Bulan
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka utama berinisial BH alias Wan di kediamannya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat penggeledahan, petugas dibuat terkejut dengan temuan barang bukti dalam jumlah fantastis: 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi.
Uniknya, pil ekstasi ini hadir dalam berbagai bentuk dan warna yang mencolok, mulai dari karakter Hello Kitty, tengkorak, hingga simbol XXX.
Jaringan Terungkap, Pelaku Lain Diburu
Tak berhenti di BH alias Wan, hasil pemeriksaan awal membuka tabir keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Hentikan Pelayanan Dukcapil di Ipuh Mukomuko, Pj Sekda Dorong Inovasi Digital!