HONDA

Dua Tersangka Narkoba Dibekuk, BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu di Awal 2025

Dua Tersangka Narkoba Dibekuk, BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu di Awal 2025

Dua Tersangka Narkoba Dibekuk, BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu di Awal 2025--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di awal tahun 2025. 

Kegiatan ini berlangsung dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 22 Januari 2025.

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, mengungkapkan bahwa pada bulan Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua kasus berbeda. 

"BNN Provinsi Bengkulu khususnya Bidang Pemberantasan pada bulan Januari ini telah melakukan dua penindakan yang kami laporkan dalam dua kejadian narkotika," jelas Suhanda.

BACA JUGA:Anti Bikin Bosan! Ini Ide Aktivitas Seru untuk Merayakan Imlek di Rumah Bersama Keluarga

BACA JUGA:Langkah Menuju Kebebasan Emosional: Dampak Hidup yang Selalu Merasa Bertanggung Jawab

Pada kasus pertama, BNNP Bengkulu menangkap tersangka berinisial FI pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Perum Graha Nirwana Blok C Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

"Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, ditemukan 1 tas poket coklat berisi 27 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 33,37 gram," lanjut Suhanda. 


Pemusnahan sabu menggunakan mobil Incinerator milik BNNP Bengkulu.--Dok/Rakyatbengkulu.com

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 tas poket hijau, 2 unit telepon genggam, buku rekapan penjualan narkoba, dan pipet warna pink yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu. 

FI, yang ternyata merupakan seorang residivis dengan dua kasus narkotika sebelumnya, langsung ditetapkan sebagai pengedar.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria dengan Sejumlah Paket Siap Edar Diamankan

BACA JUGA:Kamu Percaya Mitos Tidak? Ini 5 Mitos Tentang Imlek yang Harus Kamu Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: