
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, terus bergulir.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (3/6), fakta mengejutkan kembali terungkap.
Khairil Anwar, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah menyetor uang sebesar Rp 100 juta untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Gubernur (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Bakar Sampah! Camat Penarik Beberkan Ancaman di Musim Kemarau
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Paisol, Khairil menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari uang pribadi milik dirinya dan istrinya.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam tiga kali pengiriman.
“Penyerahan dilakukan karena adanya perintah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, mengutip pernyataan Khairil di persidangan.
Khairil menjadi salah satu dari dua saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kali ini.
BACA JUGA:7 Hidangan Lezat yang Wajib Hadir di Meja Makan Saat Idul Adha
Selain dirinya, hadir pula Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Berbeda dengan Khairil, Herwan justru menunjukkan sikap tegas menolak permintaan dana tersebut.
“Pak Herwan Antoni satu-satunya pejabat eselon II yang dengan jelas menolak memberikan uang untuk kepentingan politik,” ujar jaksa.
Pengakuan Khairil memperkuat dugaan adanya mobilisasi dana dari kalangan ASN untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.