Istri dan Anak Rohidin Bersaksi via Daring di Sidang Tipikor Bengkulu

Istri dan Anak Rohidin Bersaksi via Daring di Sidang Tipikor Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Selasa 15 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisol, SH, MH itu menghadirkan dua saksi penting dari pihak keluarga Rohidin, yakni istri dan anak perempuannya.
Keduanya memberikan kesaksian secara daring melalui sambungan video konferensi (Zoom).
Dua saksi tersebut adalah Derta Rohidin yang diketahui merupakan anggota DPR RI dapil Bengkulu sekaligus istri Rohidin Mersyah.
Serta Zamharini, anak perempuan dari Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mukomuko Tembus Rp2.730, Ini Rincian di 11 Pabrik
BACA JUGA:Rp600 Miliar untuk Infrastruktur, Gubernur Helmi Hasan Fokus Perkuat Program Bantu Rakyat
Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menekankan pentingnya keterbukaan para saksi dalam memberikan keterangan demi keadilan dan kejelasan proses hukum.
“Saya ingatkan, kalian telah disumpah di bawah kitab suci. Jangan ada yang menutupi, karena keterbukaan kalian sangat penting dalam proses hukum ini,” kata Hakim Faisol.
Kesaksian Derta dan Zamharini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian terhadap kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang juga menjerat dua nama lain sebagai terdakwa, yakni Isnan Fajri, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Evriansyah, mantan ajudan Rohidin Mersyah.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: