
BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, Tapi Mega Mall Bengkulu Tetap Buka? Ini Alasannya!
BACA JUGA:Renungan Menyentuh Ustadz Adi Hidayat: Makna Sejati Idul Adha Bukan Hanya Tentang Kurban
Meski disebut berasal dari dana pribadi, penyerahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait adanya tekanan atau instruksi terselubung dari pihak atas.
Sidang ini menjadi sorotan karena membuka potensi keterlibatan aparatur sipil negara dalam pendanaan politik, yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Persidangan akan kembali digelar pada 17 Juni 2025, dengan agenda menghadirkan saksi dari kalangan swasta dan pejabat eselon III yang diduga turut terlibat dalam aliran dana.
Fokus utama sidang mendatang adalah mendalami unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).