
RAKYATBENGKULU.COM – Sengketa perdata antara pasangan suami istri Hendra dan Yopice Karose melawan Didi Renaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, berakhir antiklimaks.
Permohonan sita jaminan yang diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 12 Juni 2025, resmi ditolak majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anton Alexander, SH itu menyatakan bahwa semua permohonan penggugat ditolak.
“Permohonan sita jaminannya ditolak,” ujar Anton yang juga menjabat sebagai Humas PN Kepahiang.
BACA JUGA:Garasi Jadi Kantor, CPNS Seluma 2024 Kebanjiran tapi Kekurangan Ruang
BACA JUGA:Kebaikan Datang Berbalik, 4 Shio Ini Panen Kesuksesan Karena Rajin Berbagi
Dalam perkara ini, penggugat mencoba menyita satu unit rumah di Desa Baratwetan yang mereka klaim sebagai aset milik Didi Renaldi.
Namun, fakta persidangan menunjukkan rumah tersebut telah dijual kepada warga bernama Martini sebelum gugatan masuk ke PN Kepahiang.
“Objek sengketa itu bukan milik klien kami, tapi milik Martini. Jual beli dilakukan jauh sebelum gugatan ini muncul. Selain itu, Didi sudah melakukan pembayaran utang, dan itu bukan utang pribadi, melainkan untuk keperluan dinas saat menjabat sebagai bendahara,” terang Benni Hidayat, SH, kuasa hukum Didi Renaldi.
Didi diketahui memiliki utang sebesar Rp500 juta kepada Hendra dan Yopice.
BACA JUGA:Hindari Emosi Meledak! 4 Zodiak Ini Perlu Menahan Amarah di Akhir Pekan, Bisa Bawa Sial
BACA JUGA:Bertenaga Tanpa Polusi, Ini Alasan Honda EM1 e Jadi Primadona Baru Kota
Dalam perjalanannya, Didi mengaku telah melunasi lebih dari Rp400 juta, namun pembayaran tersebut tidak diakui oleh pihak penggugat.
Dalam fakta persidangan terungkap, rumah yang disengketakan telah dijual oleh Didi kepada Martini pada 28 Desember 2024 seharga Rp450 juta, sebagai penyelesaian utang lainnya.
Proses jual beli tersebut bahkan disahkan oleh Kepala Desa Baratwetan dan dituangkan dalam surat perjanjian.