
“Didi menyerahkan rumah itu secara sukarela karena tidak mampu lagi melunasi utangnya kepada saya. Semua dokumen ditandatangani secara sah,” ungkap Martini, yang kini menjadi pemilik sah rumah tersebut.
BACA JUGA:Tahan Benturan Seharga Sejuta! Ini Rahasia Kekuatan OPPO A5i
BACA JUGA:Mengenal Kelezatan Maqluba dan Falafel, Kuliner Ikonik dari Palestina
Menariknya, penggugat diduga mencoba memanipulasi keadaan dengan mendatangi Didi Renaldi di Lapas Curup.
Mereka diduga meminta Didi menandatangani surat jual beli baru dengan janji akan mencabut gugatan, yang kemudian tak ditepati.
Surat tersebut justru dijadikan dasar permohonan sita jaminan, meskipun kepemilikan sudah berpindah ke Martini.
Sidang ini menjadi sorotan karena penggugat, Hendra dan Yopice, diketahui berstatus sebagai pegawai di PN Kepahiang, tempat perkara ini disidangkan.
BACA JUGA:ICI 2025 Resmi Dibuka, Wamen Ossy: Sajikan Informasi Strategis untuk Investor dan Pembuat Kebijakan
Namun, majelis hakim menegaskan putusan tetap berdasarkan fakta hukum, bukan jabatan.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : PN Kepahiang Tolak Permohonan Sita Jaminan, Rumah Mantan Bendahara Setwan Sudah Dijual ke Pihak Lain