Dibongkar Paksa, Rumah Eks Bendahara DPRD Kepahiang Disita Penyidik Kejari

Meski dalam posisi pagar rumah tergembok dan baru saja menjadi objek dalam sidang perdata di PN Kepahiang, rumah eks bendahara Setwan Kepahiang, DR tetap disita penyidik Kejari Kepahiang, kemarin.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyita satu lagi aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang.
Kali ini, rumah milik eks bendahara pengeluaran tahun anggaran 2022–2023, berinisial DR, yang berada di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, disita pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyitaan tak berlangsung mulus. Saat tim penyidik tiba, rumah dalam kondisi terkunci dengan pagar besi setinggi hampir 4 meter digembok.
Sementara kunci disebut-sebut telah dibawa pemilik baru rumah tersebut, Martini, yang saat itu tidak berada di tempat.
BACA JUGA:Rusun ASN Mangkrak: Belum Diserahterimakan, Tapi Sudah Harus Dihuni
BACA JUGA:BSU Belum Cair, Pembaruan Data Perusahaan Jadi Penghambat
Dengan disaksikan Kepala Desa Baratwetan, Bejo, penyidik akhirnya membuka paksa gembok menggunakan palu.
Setelah berhasil masuk, penyidik langsung memasang plang penyitaan di dalam halaman rumah—lokasi yang sehari sebelumnya juga menjadi objek persidangan perdata utang-piutang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH, menjelaskan bahwa rumah tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan dugaan Tipikor berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2021–2023.
“Kita juga baru mengetahui bahwa aset atas nama DR ini telah dipindahtangankan. Tapi itu tidak menghalangi proses penyitaan. Ini adalah aset ketiga yang kita sita dalam kasus ini,” terang Febrianto.
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Rentan Sakit Bulan Ini, Jangan Abaikan Tanda Tubuh!
BACA JUGA:Daya Tarik Alami, 5 Shio Ini Selalu Bisa Bikin Jatuh Hati Lawan Jenis
Sebelumnya, Kejari telah menyita dua aset lainnya milik tersangka berbeda, yakni satu rumah milik eks Sekwan RY di Desa Bogor Baru, dan satu rumah milik Yi, eks bendahara pengeluaran 2021, di Desa Kampung Bogor.
Ketiga tersangka—RY, Yi, dan DR—telah ditetapkan dan ditahan pada 7 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: