
Menurutnya, beberapa anggota DPRD, koordinator kegiatan, dan tenaga honorer juga disebut ikut terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas secara fiktif, namun belum melakukan pengembalian hingga kini.
BACA JUGA:PMI Kota Bengkulu Lampaui Target di Hari Donor Darah Sedunia, Terkumpul 161 Kantong Darah
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Dimulai, Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Jalan Rusak di Sukarami
Nilai kerugian yang harus dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp21 miliar, ditemukan indikasi kerugian negara akibat praktik curang seperti pencatutan nama pegawai honorer dan ASN, penggunaan invoice fiktif, serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan cashback dari perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi.
Albert menyebutkan, hasil akhir dari pemeriksaan lanjutan akan diumumkan setelah tim penyidik merampungkan rekapitulasi bukti dan fakta.
“Untuk hasilnya nanti akan disampaikan, sekarang kami masih fokus mengumpulkan bukti tambahan,” tutupnya.
BACA JUGA:Bupati Rifa’i Tunjuk dr. Emrusmadi Sebagai Plt. Direktur RSUD HD Manna
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima Rp14 Miliar dari Pemprov Bengkulu, Jalan Rusak Segera Diperbaiki
Kasus ini menjadi sorotan luas dan menunjukkan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Penyidik Kembali Panggil 11 Mantan Anggota DPRD Kaur, Soal Kasus Korupsi Perjadin