Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!

Minggu 15-06-2025,19:26 WIB
Reporter : Heru Dirgantara
Editor : Peri Haryadi
Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022, Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, inisial TS, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. 

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan pemecatan karena masih menunggu proses hukum inkrah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, M.H., menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Harga Sawit Mukomuko Terkini: Tertinggi Rp 2.600, Ada yang Turun Jadi Rp 2.470 per Kg!

BACA JUGA:Gak Ribet! Ini Cara dan Syarat Mudah Bikin E-KTP di Dukcapil Bengkulu Selatan 2025

“Setelah penangkapan, status Kades Jeranglah Tinggi langsung kami nonaktifkan. Untuk sementara, jabatan Kades diisi oleh Sekdes sebagai Pelaksana Tugas (Plt),” kata Herman, Minggu, 15 Juni 2025.

Herman menegaskan, pemecatan baru dapat dilakukan setelah ada putusan hukum tetap. 

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses pengadilan berlangsung.

“Kami belum bisa memecat secara resmi karena masih menunggu vonis pengadilan. Semuanya harus sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Negara Hadir di Desa! Target 80 Ribu Koperasi, Modal Usaha Siap Cair Tanpa Agunan

BACA JUGA:Viral Tarif Tak Masuk Akal di Pantai Panjang, Wali Kota Dedy Turun Tangan!

DPMD Bengkulu Selatan menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan mengingatkan seluruh kepala desa agar lebih hati-hati dalam mengelola Dana Desa.

“Kami kecewa atas kejadian ini. Kepada seluruh kades di Bengkulu Selatan, kami minta gunakan dana desa sesuai aturan dan transparan,” imbuh Herman.

Rincian Kasus Dugaan Korupsi APBDes Jeranglah Tinggi

Diketahui, pada APBDes 2022 Desa Jeranglah Tinggi tercatat anggaran sebesar Rp 2,06 miliar. 

Kategori :