
RAKYATBENGKULU.COM – Indikasi kuat adanya permainan dalam proses lelang proyek mencuat di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek dengan nilai anggaran total mencapai Rp7,1 miliar.
Dari penyelidikan sementara, proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sektor pertanian dan peternakan di Kabupaten Kaur ini diduga justru menjadi ladang untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum pejabat dinas.
Salah satu modus yang didalami adalah adanya pengkondisian pemenang lelang oleh pejabat dinas yang diduga meminta fee proyek sebagai imbalan.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar SMAN 3 Kota Bengkulu Peduli Lingkungan Lewat Program Hola Hoop Top
BACA JUGA:HUT ke-55 Astra Motor Bengkulu Dirayakan dengan Jalan Santai dan Aksi Peduli Lingkungan
“Pada kegiatan pekerjaan, Kepala Dinas Pertanian memberi paket pekerjaan kepada masing-masing kontraktor dengan meminta fee proyek, selanjutnya membantu mengarahkan kontraktor sampai dengan memenangkan proses lelang dan meminta fee proyek,” ujar Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Menurutnya, berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2023, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur membagi tanggung jawab kepada masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengelola anggaran sekitar Rp7,1 miliar.
Dana ini terbagi ke dalam dua sektor utama yakni bidang peternakan dan kesehatan hewan sekitar Rp5,1 miliar, serta bidang perencanaan senilai Rp2 miliar.
Adapun proyek-proyek yang dibiayai antara lain pembangunan fisik dan renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di sejumlah kecamatan, pengadaan alat penyuluhan pertanian dan peternakan, serta pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase dan Konsentrat Ruminansia di beberapa desa dan kecamatan.
BACA JUGA:Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta
Kompol Fuad menegaskan, penyidikan kini sudah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Kepala Dinas, sejumlah ASN di lingkungan dinas, serta para kontraktor yang menerima proyek tersebut.
“Sejauh ini proses perkara pada tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi baik dari Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian, berikut dengan kontraktor,” pungkasnya.
Pihaknya menegaskan Polda Bengkulu terus berkomitmen menuntaskan pengusutan hingga ke akar permasalahan, termasuk jika ditemukan adanya aliran dana atau keterlibatan pihak lain.