Akui Bermain Tunggal, Oknum Pungli PPG di Kemenag Seluma Segera Jadi Tersangka

Selasa 17-06-2025,07:33 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Akui Bermain Tunggal, Oknum Pungli PPG di Kemenag Seluma Segera Jadi Tersangka

RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma kini memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan calon tersangka akan segera ditetapkan, menyusul pengakuan dari seorang oknum operator yang diduga sebagai pelaku tunggal.

“InsyaAllah pertengahan bulan ini. Paling lambat akhir bulan sudah kami tetapkan tersangkanya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH., Senin (16/6).

Ekke menjelaskan, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.

BACA JUGA:Nelayan Seluma Dapat Perlindungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kecelakaan Capai Rp42 Juta

BACA JUGA:Digaji Rp150 Ribu per Bulan, Honorer Seluma Minta Kepastian PPPK Tahap II

Bukti dan keterangan dari para saksi semakin menguatkan dugaan terhadap seorang operator PPG di Kemenag Seluma. 

Yang bersangkutan bahkan telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

“X (oknum operator, red) sudah mengakui. Bahkan ia mengaku sebagai pemain tunggal dalam kasus ini,” tegas Ekke.

Dari tangan oknum tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 juta, yang diduga hasil pungli dari guru-guru calon peserta seleksi PPG.

BACA JUGA:12.000 Dicoret, Ribuan Warga Baru Kini Nikmati BPJS Gratis di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Polda Dalami Dugaan Permainan Proyek di Dinas Pertanian Kaur, Nilai Anggaran Capai Rp7,1 Miliar

Uang tersebut dikumpulkan dengan dalih biaya administrasi, padahal seleksi tersebut seharusnya gratis.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan akses terhadap sistem aplikasi seleksi, kemudian meminta pungutan uang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

“Kami telah memeriksa total 26 saksi, termasuk Kepala Kemenag Seluma, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, serta dari UINFAS Bengkulu. Mereka semua membantah mengetahui praktik pungli ini,” tambahnya.

Kategori :