
Ia menambahkan, dana itu diharapkan dapat dikompensasikan untuk menutupi seluruh kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.
BACA JUGA:Efredy Gunawan, Sosok Kadis Sosial Bengkulu Selatan yang Pernah Jadi Ajudan 4 Kepala Daerah
Menariknya, meskipun majelis hakim mengakui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, putusan akhirnya adalah ontslag van alle recht vervolging—yakni pelepasan dari segala tuntutan hukum.
Kejagung kini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung untuk menentukan apakah uang triliunan rupiah itu akan secara sah digunakan sebagai pengganti kerugian negara, sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian mega skandal CPO yang mengguncang industri sawit nasional.