Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Uang Disimpan untuk Kasasi

Kejagung lakukan konferensi pers terkait sita uang sebesar Rp 11 Triliun PT Wilmar Group --YouTube/Kejaksaan RI
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi kelas kakap.
Pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan uang senilai Rp11,88 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari lima entitas di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut telah dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun penuntut umum mengajukan kasasi karena menilai masih ada celah hukum dalam putusan tersebut,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung di media sosialnya.
BACA JUGA:Tim Hukum Walk Out, Sidang Kasus Gula Tom Lembong Makin Memanas
BACA JUGA:Biar Nggak Salah Masak! Ini Cara Cepat Bedakan Daging Kambing dan Sapi
Sutikno memaparkan, kerugian negara dalam perkara ini mencakup tiga aspek: keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian nasional.
Total kerugian mencapai Rp11,88 triliun, sebagaimana hasil audit dari BPKP serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rinciannya, PT Multimas Nabati Asahan menyumbang kerugian sebesar Rp3,99 triliun, disusul PT Wilmar Nabati Indonesia dengan Rp7,3 triliun.
Tiga perusahaan lainnya menyumbang sisanya hingga mencapai total keseluruhan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gratifikasi Mantan Gubernur Rohidin, ASN Eselon III Akui Diminta Setor Dana Pilkada
BACA JUGA:Rahasia Diet OMAD yang Benar, Satu Kali Makan Sehari Tanpa Ganggu Kesehatan
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan seluruh uang yang dituduhkan.
Dana ini kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: