Panas! Bos PT Dwisaha Tersangka Baru Kasus PAD Bengkulu, Ini Perannya

Panas! Bos PT Dwisaha Tersangka Baru Kasus PAD Bengkulu, Ini Perannya--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang penuh kejanggalan.
Penetapan status tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp13 Miliar untuk Gaji Ratusan P3K yang Lulus Tahun Ini
BACA JUGA:Korban Alami Trauma! Diduga Lakukan Pelecehan di Lantai 2 Mini Market, Kepala Toko Dilaporkan Polisi
Setelah semua administrasi hukum diselesaikan, Wahyu langsung ditahan di Rutan Salemba selama dua hari, lalu dipindahkan ke Rutan Polresta Bengkulu.
"Wahyu Laksono cukup kooperatif. Tidak ada perlawanan selama proses penahanan dan pemindahan ke Bengkulu," ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani.
Diduga Terlibat dalam Sejumlah Kejanggalan Administratif
Menurut Danang, Wahyu berperan aktif dalam perjanjian awal pengelolaan Mega Mall bersama PTM.
BACA JUGA:Gunung Raung Muntahkan Abu Setinggi 400 Meter, Aktivitas Waspada Level II
BACA JUGA:Api Lahap Tiga Hektare di Kapuk Muara, 450 Rumah Selamat dari Kebakaran
Ia juga diketahui terlibat dalam kerja sama dengan pihak swasta lainnya, seperti Kurniadi Benggawan dan PT Tigadi Lestari.
“Peran tersangka cukup signifikan, terutama dalam aspek administratif yang menjadi bagian penting dalam konstruksi kasus ini. Termasuk perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” jelas Danang.
Keterlibatan Wahyu dinilai sebagai salah satu faktor utama yang membuka celah terjadinya kebocoran PAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: