Kejaksaan Ungkap Skandal Perjalanan Dinas Fiktif 3 Sekretariat DPRD Bengkulu, Kerugian Negara Capai Miliaran

Jumat 20-06-2025,06:31 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Kejaksaan Ungkap Skandal Perjalanan Dinas Fiktif 3 Sekretariat DPRD Bengkulu, Kerugian Negara Capai Miliaran

RAKYATBENGKULU.COM – Pengusutan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di tiga Sekretariat DPRD di Provinsi Bengkulu semakin terbuka lebar. 

Kejaksaan tak hanya menetapkan tersangka, tapi juga serius memulihkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. 

Tiga instansi legislatif yang tengah disorot yakni DPRD Bengkulu Utara, DPRD Kepahiang, dan DPRD Kaur.

Di Bengkulu Utara, penyidik Kejari masih mendalami kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Honda Bengkulu Dukung Program LIBAAS SEGALO, Hadiahkan Motor Listrik EM1 untuk RT Terbaik!

BACA JUGA:Diduga Potong Dana PIP, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. 

Seiring proses penyidikan, dana titipan dari saksi yang merasa tidak melakukan perjalanan dinas terus bertambah. 

“Saat ini sudah lebih dari Rp1 miliar dana yang dikembalikan,” terang Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH.

Dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Sekretaris DPRD EF dan mantan Bendahara Pengeluaran AF.

BACA JUGA:4 Hidangan Populer Berbahan Nanas dari Dunia, Wajib Kamu Coba!

BACA JUGA:Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bengkulu Selatan Siap Bangun 1.600 Unit Hunian

Keduanya kini mendekam di Lapas Arga Makmur dan Lapas Perempuan Bengkulu.

Sementara itu, di Kepahiang, penyidik Kejari menyita aset milik eks Bendahara DR berupa rumah senilai Rp450 juta yang telah dijual kepada pihak lain. 

Proses penyitaan ini bahkan harus membuka paksa pagar rumah karena digembok. 

Kategori :