
“Penyitaan tetap sah meski rumah telah berpindah tangan. Ini berkaitan dengan dugaan Tipikor Setwan Kepahiang,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH.
BACA JUGA:Teguran Keras Hakim di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Soroti Praktik Bantuan Dana Tanpa Dasar Hukum
BACA JUGA:Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik, Dua Pengusaha Akui Setor Uang untuk Kampanye Pilkada
Total tiga tersangka telah dijerat dalam kasus ini, yaitu RY (eks Sekwan), Yi (eks bendahara 2021), dan DR (eks bendahara 2022–2023).
Ketiganya ditahan sejak 7 Mei 2025. Berdasarkan penyidikan dan temuan BPK, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai Rp14 miliar, sebelum turun menjadi Rp12 miliar.
Di Kaur, Kejari juga terus menggali fakta dalam kasus perjalanan dinas Setwan tahun 2023. Kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar belum sepenuhnya dipulihkan.
“Kami pastikan proses penyidikan berlanjut karena masih banyak yang belum mengembalikan dana,” ujar Albert SH, MH, Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor
BACA JUGA:Harga Jual Hasil Bumi Anjlok, Warga Enggano Tinggalkan Kebun dan Bertahan dengan Utang
Penyidikan menemukan sejumlah nama honorer dan ASN dicatut dalam perjalanan dinas fiktif, serta penggunaan invoice palsu dan praktik cashback bersama pihak ketiga.
“Yang menikmati harus mengembalikan kerugian negara. Ini berpengaruh pada hukuman klien kami,” ujar Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, penasihat hukum tiga tersangka.
Keempat tersangka di Kaur yakni AS, RO, AP, dan HL, diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana fiktif dari total anggaran perjalanan dinas Rp21 miliar.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Bongkar Dugaan Korupsi di 3 Sekretariat DPRD, Jaksa Komitmen Pulihkan Kerugian Negara