Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!

Minggu 29-06-2025,19:35 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi
Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!

BACA JUGA:Hasil PPDB SMAN 5 Bengkulu Diumumkan, Jalur Domisili Segera Dibuka! Masih Tersedia 250 Kursi

BACA JUGA:HIV Meningkat di Bengkulu, Dinkes: Bukan Karena Penularan Tapi Karena Ini

"Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara. Itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran IUP oleh kedua perusahaan tambang batu bara tersebut. 

Kategori :