Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!

Minggu 29-06-2025,19:35 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi
Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tak main-main dalam menindak praktik ilegal di sektor pertambangan. 

Saat ini, Kejati tengah gencar melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh perusahaan tambang batu bara di Bumi Rafflesia. 

Bahkan, terungkap fakta mengejutkan: ada indikasi perambahan hutan lindung!

"Pemakaian lahan di luar perizinan, dari situ kemudian menimbulkan kerugian negara. Mereka melakukan pertambangan hingga masuk ke hutan lindung," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, di Kota Bengkulu, sebagaimana dilansir antaranews.com.

BACA JUGA:Stop Pungli! Wali Kota Dedy Wahyudi Pastikan PPDB SMP di Bengkulu Gratis dan Anti-Kecurangan

BACA JUGA:Jangan Mau Bayar Parkir di Festival Tabut Bengkulu Jika Tanpa Karcis! Wali Kota Dedy Wahyudi Beri Peringatan

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu kini sedang fokus dalam penyidikan dan pengumpulan barang bukti tambahan. 

Ini semua demi penetapan tersangka dalam kasus besar ini.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan paksa di dua kantor perusahaan tambang batu bara yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. 

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, keduanya berlokasi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Awas Hoaks! Pemprov Bengkulu Tegas: Tak Ada Permintaan Sumbangan Nasi Kotak untuk Festival Tabut 2025!

BACA JUGA:Lebih Dekat ke Enggano, Muara Pasar Bawah Disebut Cocok Jadi Pelabuhan Strategis!

Berdasarkan hasil penggeledahan, PT Ratu Samban Mining yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga kuat telah menggunakan lahan di luar izin usaha pertambangannya. 

Lebih parahnya, lahan yang digunakan di luar IUP itu bahkan merambah hingga ke area hutan lindung.

Menurut Victor, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak pemerintahan, swasta, hingga saksi ahli, untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kategori :