
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna pada Senin 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, S.Hut, dan turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Tony Elfian, para kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Bengkulu, serta unsur Forkopimda.
Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan pandangan umum dari 10 fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Nota Pengantar Penjelasan Wali Kota Bengkulu mengenai tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Rapat kali ini adalah pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap pengantar nota penjelasan Wali Kota Bengkulu atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu,” ujar Rahmad Widodo.
BACA JUGA:PMII Bengkulu Minta Audit Dana Rp 300 Juta, Tolak Pencatutan Nama Organisasi
BACA JUGA:PMII Bengkulu Gelar Aksi di Depan Dispora, Tuntut Klarifikasi Dana Hibah Rp 300 Juta
Adapun ketujuh Raperda yang diajukan adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2025–2029
2. Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bengkulu.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sukseskan Festival Tabut 2025, Pemprov Bengkulu Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pengunjung
BACA JUGA:Lapangan Merdeka Bengkulu Disiapkan Jadi Alun-Alun Modern, Revitalisasi Tower Masuk Tahap Desain
5. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Bank Bengkulu.
6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah.