
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang seperti trotoar, bahu jalan dan area hijau, khususnya di kawasan Pasar Panorama dan Pasar Minggu.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu, Mukadimah menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, rapi dan terorganisir.
"Kami terus melakukan penertiban agar trotoar dan bahu jalan tidak digunakan untuk berjualan. Supaya akses jalan menjadi lebih lancar dan tidak terhalang oleh lapak-lapak PKL," ujar Mukadimah, Selasa 1 Juli 2025 kemarin.
Menurut Mukadimah, Satpol PP telah melakukan penertiban di Pasar Minggu dan Pasar Panorama.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu Tengah: 614 Lolos, Ini Tahapan Pemberkasan yang Harus Dilalui
BACA JUGA:Formasi Banyak Kosong, Hanya 53 Peserta Lulus PPPK Tahap II di Kaur
Namun, pendekatan yang diambil Pemkot masih bersifat persuasif dan mediatif.
"Selain untuk menciptakan pasar yang tertib, penertiban dilakukan juga untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini disalahgunakan sebagai lapak jualan oleh para pedagang," tambahnya.
Mukadimah juga mengungkapkan bahwa respons pedagang terhadap penertiban ini beragam.
Ada yang langsung mengikuti aturan, namun ada pula yang tetap membandel.
Meski begitu, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan humanis.
"Setelah melakukan penertiban para pedagang, ada yang menuruti, ada yang bandel. Tapi pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif, memberi pengertian dan mengingatkan pentingnya mengikuti aturan," jelasnya.
Sebagai langkah akhir, Pemkot tidak segan untuk bertindak tegas jika imbauan yang diberikan tidak diindahkan.