HONDA

Jeritan TKS Satpol PP Rejang Lebong: Honor Dipotong, Keadilan Dituntut

Jeritan TKS Satpol PP Rejang Lebong: Honor Dipotong, Keadilan Dituntut

Eks Kasatpol PP Ahmad Ripai saat diamankan ke Lapas kelas IIA Curup, beberapa waktu lalu--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Di balik gemerlap seragam Satpol PP dan kedisiplinan para petugasnya, tersimpan kisah pilu para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Rejang Lebong

Suara mereka, yang selama ini terbungkam oleh rasa takut dan tekanan, kini mulai terdengar lantang seiring dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan honor yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Salah satu saksi kunci berinisial OC (45) mengaku telah sepuluh kali dipanggil oleh penyidik kejaksaan. 

Ia dan rekan-rekannya menyimpan kepedihan selama bertahun-tahun karena upah mereka yang minim justru ikut dipotong secara tidak sah.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Tembus 4.960 Orang, Antre hingga 23 Tahun

BACA JUGA:Razia Pajak Kendaraan di Bintuhan: Ada yang Bayar di Tempat, 16 Kena Tilang

“Kami tahu sejak dulu ada yang tidak beres. Tapi kami takut. Baru sekarang kami merasa suara kami punya arti. Bongkar tuntas kasus ini,” ujar OC, Jumat, 27 Juni 2025.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta, yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahun 2021–2022. 

Dana tersebut semestinya menjadi hak para TKS, namun diduga dialihkan lewat skema pemotongan honorarium dan praktik TKS fiktif.

Dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni mantan Kasatpol PP Ahmad Ripai dan eks bendahara Satpol PP berinisial JM.

BACA JUGA:Kejari Seluma Bongkar Pemerasan Kapus oleh Oknum LSM, Uang Rp10 Juta Jadi Bukti

BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Mereka diduga sebagai pelaku utama dalam praktik manipulatif tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, memastikan penyidikan tidak akan berhenti di dua orang ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: