Surat aktif ini menjadi syarat penting untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tanpa surat ini, peserta yang sudah dinyatakan lulus sekalipun bisa terhenti prosesnya.
“Surat keterangan aktif ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih aktif bertugas selama dua tahun terakhir, sebelum akhirnya lulus tes PPPK,” jelas Hartono.
Sebagai informasi, dari total 837 honorer di Kepahiang, hanya 640 orang yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi CAT (Computer Assisted Test) tahap II.
Dari jumlah itu, 11 peserta tidak hadir tanpa keterangan saat pelaksanaan ujian, menambah daftar peserta yang tereliminasi.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 45 Peserta Gagal PPPK Tahap II, Tidak Masukkan Berkas ke BKD-PSDM Kepahiang