RAKYATBENGKULU.COM - Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menetapkan harga beli terendah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit belum sepenuhnya ditaati oleh seluruh perusahaan.
Meski sebagian besar pabrik kelapa sawit di Bengkulu Utara telah mematok harga mendekati ketetapan, dua perusahaan diketahui masih membeli TBS petani jauh di bawah harga yang sudah ditetapkan.
Sesuai keputusan Pemprov Bengkulu, harga beli terendah TBS sawit untuk batang usia produktif 10–20 tahun dipatok Rp3.198 per kilogram, sedangkan untuk TBS dari batang berusia tiga tahun atau buah pasir ditetapkan minimal Rp2.672 per kilogram.
Saat ini, mayoritas pabrik di Bengkulu Utara sudah mematok harga TBS pada kisaran Rp3.000–Rp3.100 per kilogram, yang berarti mendekati angka standar tersebut.
BACA JUGA:Bantuan Ormas Rp150 Juta Siap Cair, Kesbangpol Bengkulu Utara Minta Lengkapi Persyaratan
Namun, data Dinas Perkebunan Bengkulu Utara menunjukkan dua perusahaan masih membayar jauh di bawah ketentuan, yakni PT Sawit Mulya hanya Rp2.550 per kilogram dan PT Berkat Bumi Sawit Rp2.800 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, mengatakan tren harga TBS di wilayahnya mulai mengarah positif.
“Kondisi harga ini bagus dan juga saat ini kondisi cuaca sangat mendukung peningkatan jumlah produksi kelapa sawit,” terangnya.
Desman menilai kenaikan harga yang diatur oleh pemerintah provinsi, ditambah penyesuaian dari pabrik crude palm oil (CPO), memberi dampak signifikan pada kesejahteraan petani.
Ia pun menegaskan agar dua perusahaan yang belum menyesuaikan harga segera mengikuti ketetapan.
BACA JUGA:Gugatan Rp7 Miliar Diajukan, Warga Mukomuko Tuntut Pabrik Sawit Pulihkan Sungai Pisang
BACA JUGA:5 Ribu Orang Padati BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan
“Karena ketetapan harga tersebut juga tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek, maka kami minta semua perusahaan harus segera menyesuaikan harga,” ujarnya.
Dengan harga pabrik yang berada di atas Rp3.000 per kilogram, harga beli dari tengkulak ikut terdongkrak, kini berada di kisaran Rp2.800–Rp2.900 per kilogram.