Dua Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Tipikor Setwan Bertambah Jadi 10 Tersangka

Sabtu 16-08-2025,09:36 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Jumat 15 Agustus 2025 malam, menjadi babak baru dalam perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang. 

Dua nama besar dari unsur pimpinan dewan periode 2019–2024 akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Mereka adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD, serta Andrian Defandra, eks Wakil Ketua I DPRD yang kini kembali duduk sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Partai Golkar.

Penetapan ini bukanlah kejutan sepenuhnya. 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 16 Agustus 2025: Gemini Bicara Nyata, Taurus Stabil dalam Finansial

BACA JUGA:Akhir Pekan Seru Bareng Teman, Sabrina BRI Jadi Solusi Cari Tempat Nongkrong Hits dan Asyik Terdekat

Sejak awal, kedua nama tersebut kerap disebut dalam pusaran dugaan penyelewengan anggaran di Setwan Kepahiang. 

Namun, berbeda dari sebelumnya, momen penetapan kali ini berlangsung pada malam hari. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya sudah mengenakan rompi merah tahanan dan digiring menuju Lapas Kelas II A Curup, Rejang Lebong.

Pemandangan dramatis pun tersaji di halaman Kejari Kepahiang. 

Meski tangan terborgol, Windra masih sempat melontarkan senyum di balik masker, seolah menepis tekanan yang tengah dihadapinya. 

BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara, Ini Kisah Sukses UMKM Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

BACA JUGA:HUT RI Ke-80, Gubernur Helmi Tegaskan Pentingnya Merah Putih sebagai Simbol Persatuan

Tidak hanya itu, sejumlah aparat TNI juga terlihat ikut mengawal jalannya prosesi, menandakan betapa seriusnya perkara yang membelit mantan pejabat legislatif tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Setwan Kepahiang memang telah lama menjadi sorotan. 

Kategori :