Tak Hadir ke Kejari, Istri Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Diperiksa Lewat PH

Kamis 21-08-2025,09:28 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Barang yang disita di antaranya 1 unit mobil Fortuner yang kini berada di showroom, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta beberapa bidang tanah berupa lahan perkebunan. 

Tak hanya itu, turut diamankan pula dokumen terkait penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta somasi bendahara kepada Windra terkait pengembalian dana APBD.

Dalam perkara besar ini, nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp12 miliar. 

BACA JUGA:Penyebaran Konten Asusila, Warga Bandung Ditangkap Polda Bengkulu Setelah Setahun Beraksi

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Bentuk Posko Bersama, Pastikan 42 Siswa SMAN 5 Tetap Bersekolah

Total ada 10 orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang. 

Selain Andrian dan Windra, tersangka lain adalah eks Sekwan Kepahiang RY, eks bendahara pengeluaran tahun 2021 Yi, serta eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023 DR. Mereka resmi jadi tersangka sejak 7 Mei 2025.

Tak berhenti di situ, lima anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 juga ikut terseret. 

Mereka adalah Jt, Ma, BH, NH, dan Jo, yang ditetapkan tersangka pada 17 Juli 2025. 

Dari hasil audit BPK, kerugian negara yang ditimbulkan kelima legislator itu mencapai Rp1,2 miliar, dengan rincian Jt sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NH Rp194 juta, dan Jo Rp320 juta.

 

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dipanggil Jaksa, Istri Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Kirim PH

 

Kategori :